## Gaji Pokok DPR Tetap, Namun Tunjangan Naik: Klarifikasi Terkait Isu Kenaikan Gaji Anggota Dewan Periode 2024-2029
Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2024-2029 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu telah mendapat klarifikasi resmi. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan. Besaran gaji pokok yang diterima tetap berada di kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan. Pernyataan ini disampaikan Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya peningkatan signifikan pendapatan anggota dewan.
“Saya ingin menegaskan sekali lagi, gaji pokok kami tidak naik,” tegas Adies. “Angka yang beredar di masyarakat sangat jauh dari kenyataan. Gaji pokok yang kami terima masih di angka kurang lebih Rp 7 juta, sama seperti periode sebelumnya.”
Adies menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi bukan pada gaji pokok, melainkan pada beberapa komponen tunjangan. Salah satu yang mengalami penyesuaian adalah tunjangan beras, yang kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan dari sebelumnya Rp 10 juta. Kenaikan ini, menurut Adies, merupakan respons terhadap peningkatan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya. Selain itu, tunjangan transportasi (untuk biaya bahan bakar kendaraan) juga mengalami kenaikan, menjadi Rp 7 juta dari kisaran Rp 4-5 juta per bulan.
“Kenaikan tunjangan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini,” ungkap Adies. “Harga beras dan bahan pokok lainnya memang mengalami kenaikan, dan hal ini juga diperhatikan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Kami pun mengucapkan terima kasih atas penyesuaian tunjangan yang diberikan.”
Dengan penambahan komponen tunjangan tersebut, total pendapatan yang diterima anggota dewan per bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp 69-70 juta. Adies menekankan bahwa angka ini bukanlah hasil dari kenaikan gaji pokok, melainkan penyesuaian tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi inflasi dan kebutuhan hidup saat ini. Ia juga menambahkan bahwa gaji pokok anggota DPR telah stagnan selama kurang lebih 15 tahun.
“Meskipun gaji pokok sudah tidak naik selama belasan tahun, kami tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dengan maksimal,” tambah Adies. “Anggota DPR memahami situasi ekonomi saat ini dan berupaya untuk tetap efisien dalam menjalankan tugasnya.”
Perubahan signifikan lainnya yang turut mempengaruhi total pendapatan anggota DPR adalah penghilangan fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, setiap anggota dewan kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Adies menjelaskan bahwa besaran tunjangan ini dinilai cukup representatif jika dibandingkan dengan harga sewa rumah di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, yang rata-rata mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
“Kebanyakan anggota dewan memilih untuk menyewa rumah karena ketidaknyamanan tinggal di tempat kos,” jelas Adies. “Dengan kebutuhan akan garasi untuk kendaraan pribadi, biaya sewa di daerah Senayan memang cukup tinggi. Oleh karena itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dianggap cukup ideal dan masuk akal.” Ia menambahkan bahwa tunjangan perumahan ini tidak berlaku untuk pimpinan DPR karena mereka tetap mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah membantah kabar kenaikan gaji anggota DPR yang sempat viral di media sosial, yang menyebutkan adanya kenaikan sebesar Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 100 juta per bulan. Puan menegaskan bahwa kenaikan yang terjadi hanya berupa penggantian rumah jabatan dengan kompensasi uang tunjangan perumahan. Isu tersebut sebelumnya dihembuskan setelah pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebut gaji bersih anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Dengan demikian, klarifikasi dari Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua DPR Puan Maharani memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur pendapatan anggota DPR periode 2024-2029, sekaligus membantah isu kenaikan gaji pokok yang sempat beredar luas di masyarakat. Kenaikan yang terjadi hanya pada beberapa komponen tunjangan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini dan perubahan fasilitas yang diberikan.
**Kata Kunci:** Gaji DPR, Tunjangan DPR, Kenaikan Gaji DPR, Adies Kadir, Puan Maharani, Anggota DPR, Gaji Pokok DPR, Tunjangan Perumahan DPR, Rumah Jabatan DPR, Politik Indonesia